PONTIANAK - Sat Reskrim Polsek Pontianak Selatan mendapat laporan dari masyarakat yang telah mengamankan 3 orang laki-laki berinisial J als SJ, SS als S dan ADR als A yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Purnama 2 di dalam parit samping Gang Purnama Mulia dua Kota Pontianak.
Selanjutnya tim Reskrim Polsek Pontianak Selatan langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut dan untuk pasal yang dsangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP.
Barang bukti yang di aman kan :
(1). 13 ( Tiga belas ) batang besi penyangga kabel tanah.
Keterangan :
(1). Satu tersangka di bawa umur An. AD di titip di PLAT Ptk.
Adapun krobologis kejadiannya adalah pada dan tanggal tersebut di atas telah terjadi tindak pidana pencurian 157 besi penyangga kabel tanah barang tersebut disimpan di dalam parit di TKP diperkirakan terlapor mengambil barang tersebut dengan cara menarik besi tersebut yang tertancap di Parit.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 7.480.000 dan selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Pontianak Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar