Selasa, 28 Agustus 2018

RUTINYA PENGECEKAN TAHANAN POLSEK PONTIANAK SELATAN

PONTIANAK - Kanit Sabhara Polsek Pontianak Selatan perintahkan anggota jaga untuk kontrol dan awasi Ruang Tahanan.

Pelaku tindak pidana dilakukan Penahanan oleh penyidik Kepolisian di Rutan (Rumah Tahanan) Polisi karena tersangka atau Pelaku masih dalam proses Hukum diKepolisian dan karena dikhawatirkan tersangka atau Pelaku melarikan diri atau Pelaku menghilangkan barang bukti.

Rumah tahanan yang ada di Kantor Kepolisian selalu di jaga oleh anggota Polri yang bertugas Khusus menjaga rutan Polisi baik di Rutan Polda, Rutan Polres maupun Rutan Polsek.

Sehubungan dengan Rutan Polri tersebut Kanit Sabhara Polsek Pontianak Selatan Iptu Suratno HS pada hari selasa tanggal 28 agustus 2018 jam 21.00 wib pada saat melakukan kontrol Rutan Polsek Pontianak Selatan menjelaskan bahwa untuk Rutan Polsek Pontianak Selatan saat ini di huni oleh 20 tersangka diantaranya 1 wanita Pelaku tindak Pidana Pencurian Penipuan dan Penggelapan.

Selaku Kanit Sabhara Polsek Pontianak Selatan telah memerintahkan petugas Jaga Rutan Polsek Pontianak Selatan untuk selalu lakukan kontrol dan pengawasan terhadap Tersangka yang saat ini ada di Rutan Polsek Pontianak Selatan dan perintahnya tersebut dilaksanakan Petugas jaga Rutan Polsek Pontianak Selatan yang setiap saat yaitu setiap 1 jam atau 2 jam sekali melakukan kontrol Ruang tahanan.

Dirinya menjelaskan, kontrol Ruang tahanan dimaksudkan untuk mencegah Pelaku melarikan diri, mengetahui kondisi kesehatan tahanan, mengetahui kondisi ruang tahanan, mengetahui barang-barang milik tersangka yang apabila ada barang-barang yang membahayakan tersangka atau petugas maka barang-barang tersebut akan di keluarkan dari Rutan Polsek Pontianak Selatan “Ujarnya”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar