Pontianak, Kalbar — Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil menangkap satu orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kaporesta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M. melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.IK., menjelaskan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Sabtu (08/08/2020), sekitar pukul 22.00 WIB, di warkop Upgrade, Jl. LetJend. Sutoyo
"Korban atas nama FA (21), melaporkan telah kehilangan satu unit motor honda beat di parkiran Warkop pada tanggal 8 Agusts lalu", ujar AKP Rully.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan laporan polisi, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi mengarah kepada pelaku AS alias A, warga Jl Imam Bonjol Gg Mendawai 1 Pontianak Tenggara.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi yang masuk pada tanggal 10 Agustus 2020, dan pada pukul 15.00 Wib kami mendapatkan info bahwa pelaku tengah berada di Warkop Upgrade. Kami berhasil mengamankan tersangka AS dan berdasarkan interogasi singkat, AS mengakui perbuatannya dengan cara sekitar akhir bulan Juli atau seminggu yang lalu, tersangka mengambil kunci ganda motor korban yang terletak di depan kamar korban. Selanjutnya pelaku AS menyerahkan kunci ganda tersebut kepada abang iparnya berinisial A, dan pelaku A mengambil motor tersebut dan membawanya ke parkiran salah satu hotel di kawasan Sungai Raya Dalam", ungkap AKP Rully.
Saat ini pelaku AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Humas Polresta Pontianak Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar