Sabtu, 05 September 2020

Blue Patrol Polsek Pontianak Selatan Dengan Sasaran Cafe, Rumah Makan dan Tempat Keramaian Lainnya.



Dalam rangka Pendisiplinan dan Penyampaian Pergub Kalbar No. 110 Tahun 2020 kepada Masyarakat dan Pengelola Warkop/Cafe terkait dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan sasaran tempat-tempat keramaian berupa Warkop, Cafe, Warung Makan serta tempat keramaian lainnya.

Dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 tanggal 1 September 2020.

Kepolisian dari Sektor Pontianak Selatan yang dipimpin Piket Pawas, Ipda Bobby Siahaan, SH bersama anggota Blue Patrol melaksanakan kegiatan patroli kamtibmas dan himbauan kepada warga masyarakat, Jum’at malam (4/9/2020).

Dalam himbauannya Ipda Bobby Siahaan, SH meminta agar masyarakat harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, jangan lupa gunakan masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan serta selalu mewaspadai adanya aksi kejahatan yang ada disekitarnya.

Sementara itu Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan, SH, S.Ik melalui Piket Pawas mengatakan, yang tak kalah pentingnya lagi yaitu hindari kerumunan, kurangi kontak fisik dan tidak bersalaman, apabila tidak ada keperluan yang mendesak sebaiknya dirumah saja.

"Mari kita dukung Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor.110 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Pontianak Kota No. 58 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona", ujar Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar