Briptu Hasri, Polwan Unit Intelkam Polsek Pontianak Selatan memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Mekanisme permohonan SKCK baik itu perpanjangan maupun yang baru, pemohon diwajibkan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.
Kemudian pemohon melakukan pengisian data pribadi / keluarga melalui website : www.skck.polrestapontianakkota.org
Sesuai dengan Peraturan Pemeritah No. 60 Tahun 2016 biaya permohonan SKCK sebesar Rp. 30.000,-, diluar daripada itu tidak ada biaya lagi termasuk jika pemohon akan melegalisir.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP RIO SIGAL HASIBUAN, S.H., S.I.K menekankan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar diluar daripada apa yang telah menjadi peraturan pemerintah. (Hny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar