Senin, 12 Juli 2021

Pelaksanaan himbauan Jam Oprasional tempat usaha oleh personil polsek pontianak selatan


PONTIANAK, Kalbar - Guna menekan tingkat penyebaran covid-19 yang makin tinggi, khususnya di kecamatan Pontianak Selatan/Tenggara, Personil Polsek Pontianak Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ), Minggu malam ( 11/07/2021 ).


Selaku Pawasdal, Kapolsek Pontianak Selatan AKP Aulia Hadiputra, SH. S.IK., memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa saat ini situasi pandemi covid-19 mengalami peningkatan setiap harinya. Guna memutus mata rantai serta menekan penyebaran covid-19, maka pemerintah kota Pontianak akan menerapkan PPKM Skala Mikro mulai berlaku pada kamis tg 8 juli 2021 ini.

Kapolsek menambahkan, dimana sebelum melaksnakanan tugas didahului dengan apel kesiapan dihalaman Mapolsek Pontianak Selatan untuk memberikan arahan kepada personil tentang SOP pelaksanaan tugas dilapangan.

Kapolsek menambahkan, Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk lebih mendisiplinkan diri terutama di masa pandemi dengan mematuhi protokol kesehatan, terutama ditempat-tempat yang menjadi berkumpulnya masyarakat seperti pasar, cafe, warkop dan tempat tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Dengan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Micro di Kota Pontianak, kita harapkan kepada semua masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di terapkan dan ketentuan jam operasional, kita berharap semoga kedepannya pandemi covid-19 ini segera berakhir", Imbuh Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar