PONTIANAK. Kalbar - Pemerintah Kota Pontianak bersama pihak terkait lainnya terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Diantaranya Pemberlakuan Pembatasan Kegiataan Masyarakat (PPKM). Terkait PPKM, petugas gabungan polresta pontianak dan polsek pontianak selatan melakukan penyekatan beberapa ruas jalan.
Penyekatan ruas jalan diungkapkan kapolsek Pontianak Selatan AKP. Aulia Hadiputra, SH, Si.K., pada Sabtu malam (03/07/2021), dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlanjut sampai pukul 23.00 wib.
Diantara ruas jalan yang disekat, yakni dimulai dari simpang parit nanas kecamatan pontianak Selatan dan Tenggara, di jaln tannung pura, jalan gajah mada,jalan achmad yani ,jalan reformasi.
Disampaikan oleh AKP Aulia Hadiputra, penyekatan dilakukan guna membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya memutus penyebaran virus corona. mengingat pontianak berada di zona merah terang nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar