Minggu, 31 Oktober 2021

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 3 (tiga) pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan


PONTIANAK. Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 3 (tiga) pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan, Rabu (27/10/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., didampingi Waka Polresta, AKBP. N.B.Darma, S.I.K., MH., dan Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam kegiatan press rilis yang dilaksanakan pada Sabtu (30/10/2021) mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 2 ( dua ) orang pelaku pembobol mesin ATM yang sudah diamankan oleh masyarakat di Jalan M. Sohor Kec. Pontianak Selatan.


Pada saat teknisi Advantage Pontianak akan mengecek mesin ATM BRI di kantor Jamkrindo, di dalam ruang ATM sudah ada 2 orang tersangka yang sedang melakukan transaksi dan mengatakan bahwa mesin ATM rusak, ketika teknisi masuk mengecek, ternyata exit shutter atau tempat keluar uang telah dirusak tersangka. Pada saat diinterogasi oleh security, tersangka melarikan diri, dan setelah dicek uang sebesar Rp. 2.500.000,- telah di ambil oleh tersangka.

"Kami menerima laporan bahwa warga telah mengamankan 2 (dua) orang dengan inisial A dan R yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM BRI yang terletak di Jalan M. Sohor. Kemudian Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut", tutur Kapolresta Andi Herindra.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, setelah mendapatkan keterangan singkat, berdasarkan pengembangan keterangan dari A dan R didapatlah keterangan bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian bersama sama RH (DPO).

Selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 wib personil mendapat informasi bahwa yang terduga pelaku pergi menuju ke arah Kabupaten Sambas kemudian personil melakukan kordinasi dengan Jatanras Polres Mempawah dan Jatanras Polres Sambas guna memonitor mobilitas teruga pelaku dan personil langsung menuju ke Kabupaten Sambas namun sesampainya di sana, terduga pelaku sudah tidak termonitor berada di Kab. Sambas.

"Selanjutnya personil Jatanras Polresta Pontianak Kota kembali mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Ketapang di daerah Polsek Nanga Tayap. Kemudian Pers melakukan kordinasi dengan Polsek Nanga Tayap wilkum Polres Ketapang dan ternyata benar yang diduga pelaku sedang berada di alamat yang dimaksud selanjutnya bersama personil Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang, Jatanras Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan yang diduga pelaku a.n. RH, kemudian dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota guna proses penyidikan lebih lanjut", ungkap Andi.

Menurut keterangan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., yang diberikan pada giat press rilis, para terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian uang di mesin ATM dengan cara memasukan kartu ATM BRI untuk menarik sejumlah uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah mesin bekerja untuk mengeluarkan uang, diduga pelaku mencabut aliran listrik ke mesin ATM dan mencongkel exit shutter tempat keluarnya uang sehingga saldo dalam ATM pelaku tidak terpotong.

"Kami menahan 3 tersangka yaitu A als I (40 tahun), ber KTP Cikupa Tanggerang, RS als K (33 tahun) beralamat di Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, RH (37 tahun) beralamat di Sui Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dan berhasil menyita beberapa barang bukti diantaranya adalah uang Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), 6 ( enam ) buah kartu ATM BRI, 1 ( satu ) buah besi congkel,1 ( satu ) buah obeng, 1 ( satu) unit exit shutter ATM BRI ( tempat keluarnya uang ) dan 1 ( satu) unit mobil nissan march warna putih tahun 2018", pungkas Kapolresta Pontianak Andi Herindra. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar