Sabtu, 28 Mei 2022

Berkat Peran Serta Warga sekitar TKP Kurang dari 2x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian Spesialis Rumah Kosong



PONTIANAK, Kalbar - Berkat Peran Serta Warga sekitar TKP Kurang dari 2x24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga melakukan tindak pidana Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Sabtu (28/05/2022).


Pelaku berinisial "AL" warga Jalan sei raya dalam gg. Ceria 9 No. 89 Kel.serdam Kecamatan Sei Raya Kab. Kuburaya.



Kapolsek Pontianak Kota AKP M.Resky Rizal. S.I.K. M.H, menjelaskan bahwa berawal dari adanya laporan korban yang berinisial "HN" yang datang ke Polsek Pontianak Selatan, Jumat (27/05/2022) yang melaporkan bahwa rumah pelapor di Jalan Paris 2 gg. Wisata Kel. Bbd Kec. Pontianak Tenggara telah kecurian"Jelasnya.
barang-barang miliknya yg hilang diambil/dicuri dari dlm rumahnya yg saat itu dlm keadaan kosong ditinggal penghuninya dgn cara merusak/membengkas pintu depan rumahnya dan barang-barang milik terlapor yg hilang itu adalah : 1(satu) set tempat tidur springbeat merk ocean, 1(satu) bh kulkas merk LG, 1(satu) bh kompor gas merk rinai dan 1(satu) bh tabung g ukuran 3 kg, atas kejadian tsbt pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 10.600.000,- dan melaporkannya ke polsek pontianak selatan guna di lakukan penyelidikan.


Berdasarkan laporan tsbt diatas, unit reskrim polsek ptk selatan melakukan rangkaian penyelidikan dan informasi dari Warga gg. wisata melalui cctv dari di TKP didapat informasi kendaraan yg digunakan utk mengangkuti barang-barang org yg dicuri dari TKP dan setelah berhasil menemukan kendaraan tsbt, ternyata kendaraan itu adalah Maxim cargo yg disewa oleh terlapor melalui aplikasi maxim dan dari keterangan driver maxim cargo tsbt diketahui identitas terlapor yg mn terlapor jg merupakan residivis, dan setelah terlapor diketahui keberadaan terlapor, kemudian unit reskrim langsung mendatanganinya dan berhasil mengamankan terlapor, dan saat dilakukan introgasi singkat, terlapor mengakui perbuatannya dan kemudian terlapor menunjukan barang-barang miliknya pelapor yg telah dijualnya ke pada org lain melalui facebook, dan setelah berhasil menemukan barang bukti tsbt, kemudian terlapor dan barang bukti langsung di bawa ke polsek ptk selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya "AL" di kenakan Pasal 363 KUHP, "Tutup M. Resky Rizal. S.I.K. M.H,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar