Polda Kalbar, Polres Singkawang,- Rabu (26/10/2022) Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Utara lakukan himbauan kepada penjaga/ pemilik apotik untuk tidak menju obat yang telah ditarik BPOM.
Bhabinkmtibmas Kel. Sungai Garam Aipda Sodikin telah melaksanakan Kegiatan Himbauan dan edukasi ke penjaga/pemilik Apotik tentang obat sirup atau cair yang sudah ditarik Peredarannya oleh BPOM.
Apotik yang disambamgi diberikan edukasi dan pemahaman agar obat yang sudah ditarik peredarannya oleh BPOM yang masih di pajang di etalase apotik agar tidak dipajamg dan tidak diperjualkan kembali.
Mengedukasi penjaga apotik untuk memisahkan obat tersebut kedalam kotak dan selanjutnya nanti di retur kembali ke sales yang menjual obat dimaksud .
Bhabinkamtibmas lakukan DDS ke warga binaanya menyampaikan himbauan dan memberikan edukasi kepada warga masyarakat tentang lima macam jenis obat obatan yang sudah ditarik peredarannya oleh
BPOM antara lain 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu : Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops
Warga masyarakat yang telah menerima edukasi menjadi mengerti materi sosialisasi dari petugas Bhabinkamtibmas. Agar warga masyarakat menyampaikan informasi ini kepada saudara, tetangga dan orang lain, agar anak anak tidak mengkomsumsi obat tesebut, harapan Bhabinkmtibms Kelurahan Sungai Garam Aipda Sodikin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar