Senin, 24 Oktober 2022

Sejumlah Obat Sirup Anak Dilarang, Polsek Monterado Lakukan Himbauan.


Terkait  dengan beberapa jenis obat sirup yang ditarik peredaran karena mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman, yang dapat menyebabkan gagal ginjal akut hingga berujung kematian.

Menyusul adanya temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak di Indonesia, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh apotek untuk tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sementara ini.

Maka dari itu Bhabinkamtibmas Desa Monterado Bripka Suriana Pepel memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat desa monterado kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak, Jumat (21/10/2022).

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada pemilik warung atau toko obat agar tidak menjual obat sirup anak yang telah dilarang  BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan)  kepada masyarakat.

"Kami dari kepolisian secara pro-aktif terkait dengan (persoalan) yang saat ini sedang beredar yaitu sakit gagal ginjal akut yang diderita anak-anak," ungkapnya

Saat dikonfirmasi Kapolsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar IPTU Edy Wuriyawan,S.H., M.H., menyebutkan, telah memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan apotek dan toko penjual obat-obatan lainnya, ini dilakukan guna menyelamatkan anak-anak dari potensi penyakit gagal ginjal akut.

"Kita berikan penjelasan dan himbauan kepada  kepada toko obat, apotek, ataupun warung-warung dikecamatan Monterado yang menjual obat berbentuk sirup, agar tidak menjual obat yang telah dilarang sebagaimana sudah diumumkan oleh pemerintah, ini merupakan upaya dalam menyelamatkan anak-anak Indonesia dari potensi penyakit gagal ginjal akut," terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar