*Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Sekadau Diringkus Polisi*
Sekadau, Polda Kalbar - Polres Sekadau berhasil meringkus 2 orang karena terlibat tindak pidana narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Kedua pelaku masing-masing S (23) dan D (25) ditangkap pada Senin (6/2/2023) malam saat hendak mengambil sabu yang disimpan di Jl. Nanga Taman - Nanga Mahap di samping Tower Indosat RT. 004 / RW. 002 dusun Kala desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, awalnya D mendatangi kediaman S untuk menanyakan sabu miliknya dan dijawab barang tersebut disimpannya di atas (di tempat kejadian).
"Kedua orang tersebut segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan tanpa mengetahui bahwa gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian," kata Kasat Resnarkoba, Rabu 15 Februari 2023.
Ketika S hendak mengambil barang tersebut, D yang masih berada diatas motor mendengar suara teriakan S yang rupanya telah diamankan petugas beserta barang bukti yakni kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis Sabu dan 8 buah plastik klip transparan kosong.
"Karena curiga akan teriakan temannya, D segera memacu motornya dan berniat untuk melarikan diri namun petugas berhasil mengejar kemudian menangkapnya," terang kata Kasat Resnarkoba.
Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dalam rangka proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar