Senin, 17 September 2018

PELAYANAN MASYARAKAT SKCK ONLINE POLSEK PONTIANAK SELATAN

PONTIANAK- Unit Intelkam Polsek Pontianak Selatan memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mekanisme permohonan SKCK baik itu perpanjangan maupun yang baru, pemohon diwajibkan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.

Kemudian pemohon melakukan pengisian data pribadi / keluarga melalui website : www.skck.polrestapontianakkota.org

Sesuai dengan Peraturan Pemeritah No. 60 Tahun 2016 biaya permohonan SKCK sebesar Rp. 30.000,-, diluar daripada itu tidak ada biaya lagi termasuk jika pemohon akan melegalisir.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP DIKRI OLFANDI, SE, S.IK , M.M, M.IK menekankan kepada anggotanya untuk tidak melakukan pungutan liar diluar daripada apa yang telah menjadi peraturan pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar