Minggu, 30 Agustus 2020
Perpisahan Kasium Polsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan mengingatkan Anggota Piket agar selalu rutin menecek kondisi tahanan.
Sabtu, 29 Agustus 2020
Polresta Pontianak Kota bersama Dit Samapta dan Sat Brimob Polda Kalbar melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan disejumlah titik di kota Pontianak
Polda Banten Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak Di Bawah Umur
Tribratanews.polri.go.id – Serang. Ditreskrimsus Polda Banten melakukan press conference terhadap keberhasilan dalam mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video yang bermuatan asusila anak di bawah umur yang di unggah di media sosial.
Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Fiandar melalui Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan berdasarkan Laporan dari korban dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I Tanggal 14 Agustus 2020; berhasil mengamankan satu tersangka yaitu RK (22) warga Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Prov Lampung masih berstatus sebagai Mahasiswa.
“Sesuai keterangan para saksi personel ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa 1 (bundle) Screen Shoot percakapan whatsapp antara korban dengan pelaku, 1 Unit Handphone Milik Korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan 1 Unit Handphone Milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” Kata Nunung Syaifuddin yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi Rabu (26/8/2020) saat menyampaikan penjelasan kepada awak media diruang Press Conference Polda Banten.
Lebih lanjut Nunung Syaifuddin menyampaikan Berawal dari korban sdr JL (dibawah umur) menerima pertemanan akun Facebook atas nama D dengan link url https://www.facebook.com/xxx pada bulan juni 2020 untuk tanggalnya korban lupa, pertemanannya diterima dengan menggunakan akun facebook miliknya pribadi atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx dan mereka saling berkomunikasi menggunakan media social facebook sampai dengan bulan juli 2020 untuk tanggalnya korban lupa, pemilik akun facebook atas nama Desfi tersebut meminta nomor Whatsapp melalui Inbox Facebook, dan korban langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan, yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi, setelah korban memberikan nomor whatsapp pribadi dengan nomor 083829144xxx, setelah itu muncul nomor baru pada handpone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK LIZA als (Tersangka) RK (22)
“Tidak lama kemudian pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook, Sekitar pada tanggal 30 Juli 2020 13.00 Wib korban diinformasikan oleh temennya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun facebook atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya, dan Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan Kembali, dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,”ujar Nunung Syaifuddin
Nunung Syaifuddin menjelaskan dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor pada tanggal 14 Agustus 2020, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.
“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook atas nama D, Pada hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kab Lampung Selatan Provinsi Lampung, Tim Subdit V SIBER melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D yang kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik sdr RK. Tersangka RK ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri, S.H.,M.M. selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut,”Ungkap Nunung Syaifuddin.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi mengatakan modus dari pelaku yaitu melakukan pertemanan melalui media sosial facebook yang selanjutnya bertukar nomor Whatsapp, setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan whatsapp dan jika permintaan tersangka itu tidak di penuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil tersebut dengan menggunakan akun facebook milik korban, sehingga seolah-olah korban sendiri yang mengupload video tersebut ke dalam media sosia facebook.
“Motif dari tersangka RK (22) untuk Mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi Foto/Vidio anak dibawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk mastrubasi,”Ujar Edy Sumardi
Atas perbuatan tersangka Edy Sumardi menyampaikan RK (22) dikenai Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 i UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana Maksimal 16 Tahun Penjara dan denda 1.000.000.000 (satu Miliar)
Terakhir Edy Sumardi menghimbau kepada orang tua harus selalu mengawasi penggunaan Gadget atau hp terhadap anaknya
“Terkait kasus ini saya menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini.”Pesan Edy sumardi.
Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Ditreskrim Tangkap Pelaku Perampokan Para Nasabah Bank Lintas Provinsi
Tribratanews.polri.go.id - Medan. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin Siregar, M.Si., memimpin kegiatan Konferensi Pers terkait keberhasilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrim) Polda Sumut menangkap pelaku perampokan para nasabah Bank lintas Provinsi yang digelar di RS Bhayangkara TK II Medan, Jumat (28/08/2020).
Dalam penjelasannya, Kapolda Sumut membenarkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah berhasil menangkap 5 pelaku spesialis perampokan para nasabah Bank lintas Provinsi di Pulau Sumatera. Dari kelima pelaku satu diantaranya tewas, karena melakukan perlawanan dan upaya melukai petugas saat dilakukan pengembangan.
"Adapun kelima pelaku ini masing-masing Tejar alias Tarjo (tewas), Awaluddin alias Udin, Dodi Cotriko alias Dodi, Heriansyah alias Yansa, dan Suwarto alias Warto yang berhasil diamankan di Hotel Mutiara Kandis Provinsi Riau. Dari kelima pelaku ini empat diantaranya adalah warga Sumatera Selatan, dan hanya Suwarto yang merupakan warga Bengkulu. Para pelaku ini sebelumnya pernah melakukan aksi perampokan kepada nasabah Bank di sejumlah daerah di Sumut, mulai dari Karo, Labuhan Batu, Simalungun, Siantar dan kasus terakhir mereka terjadi di Siantar, di mana nasabah bank yang merupakan karyawan Waskita baru saja pulang mengambil uang dari salah satu Bank," tambah Kapolda Sumut.
"Dari aksi kejahatan tersebut turut diamankan barang bukti sepeda motor, jaket, paku, dan sebuah senjata api rakitan. Oleh karena itu saya berharap kepada semua masyarakat agar setiap pengambilan uang di Bank kiranya dapat dikoordinasikan dengan aparat untuk memastikan keamanan. Selain itu, kami kedepan akan mengundang pemangku kepentingan di perbankan untuk dilakukan koordinasi, terutama bila ada orang di Bank ada yang terlihat mencurigakan supaya diberitahukan kepada personel Kepolisian agar kita dapat bertindak sejak awal," tegas Kapolda Sumut.
Lomba Lukis Masker, Langkah Unik Polres Pulau Pisang Ajak Masyarakat Patuhi Prokes Ditengah Covid-19
Tribratanews.polri,go.id – Jakarta. Kepolisian Negara Republik Indonesia terus berupaya mengajak serta seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menerapkan seluruh protokol kesehatan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang sedang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.
Seperti kali ini, langkah unik dilakukan oleh jajaran polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah dengan menggelar lomba melukis masker tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung GPU jalan Panunjung Tarung Kabupaten Pulang Pisau, Kalteng.
Dalam keterangan yang disampaaikan oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto menyebutkan kegiaiatan tersebut diguanakan sebagai sarana untuk mejadikan penggunaan masker sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19.
“Kami berharap, lomba melukis masker ini dapat menjadikan kita mencintai masker dan rajin memakai dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Kapolres Pulau Pisang.
“selain itu Kapolres Pulau Pisang juga berharap, anak – anak ini bisa membudayakan memakai masker dari sejak dini dalam setiap aktivitas guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” lanjut Kapolres Pulau Pisang.
Kabag Ops, AKP. Rizal Satria Ferdianto, S.IK., Pimpin Penyemprotan Disinfektan di Kota Pontianak
Jumat, 28 Agustus 2020
Sakit Gagal Ginjal Ps Kanit Provost Polsek Pontianak Timur Meninggal Di Tegal Jawa Tengah
Mantan Anggota Polsek Pontianak Timur Polresta kota Aiptu Triyadi Setyono pada hari Kamis 27/08 telah meninggal dunia di Jln Projo Sumarto Desa Kematran Kacamatan Kramat Kab tegal jawa tengah. jumat (28/08)
Aiptu Tryadi Setyono yang pernah bertugas dipolsek pontianak Timur polresta pontianak Kota mengalami sakit Gagal Ginjal sejak 6 bln yang lalu.
"Kami semua merasa kehilangan atas kepergian almarhum untuk itu guna mengenang jasa almarhum dan kami semua adalah teman sahabat selama bertugas maka hari ini kita laksanakan tahlil bersama dengan harapan almarhum bisa selalu berada disisi Allah SWT" ungkap Kapolsek.
Aiptu Triyadi selama menderita sakit pernah dirawat di berberapa rumah sakit di pontianak dari pro medika hingga RS dr Sudarso dan akhirnya memutuskan untuk dirawat di kampung halamannya di tegal jawa tengah hingga meninggal.
(Humas Polsek Timur)
Kamis, 27 Agustus 2020
Kasat Sabhara Polresta Pontianak Kota, AKP. Sugiyono, S.H., lakukan pemeriksaan sikap Tampang serta kedisiplinan Anggotanya
Pengedar Sabu di Pontianak Berhasil Kabur Karena Polisi Dihalangi Oleh Warga
Upaya tim Satnarkoba Polresta Pontianak untuk menangkap seorang pengedar narkoba di Kampung Beting, Kecamatan PontianakTimur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat gagal.
Target operasi seorang pengedar narkoba bernama Toing yang sudah diincar oleh polisi berhasil melarikan diri setelah sekelompok warga menghalangi aparat kepolisian yang berusaha melakukan penangkapan. Dalam video yang beredar, tampak puluhan warga mengerumuni aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugas.
Bahkan, ada sekelompok oknum warga terlihat mengejar petugas yang mengendarai sepeda motor. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin membenarkan peristiwa tersebut. "Kegiatan penindakan kepolisian mendapat perlawanan dari sekelompok orang yang mungkin punya hubungan langsung dengan target kita (Toing)," kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Komarudin menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula ketika kepolisian mendapat informasi seorang pengedar narkoba bernama Toing. Setelah dipastikan, sejumlah anggota mendatangi rumahnya dan melakukan penggerebekan. "Yang digerebek itu namanya Toing. Dia salah satu target kita. Dia berhasil melarikan diri," ungkap Komarudin.
Di rumah itu, kepolisian hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, timbangan elektronik, uang tunas dan alat isap sabu."Ini mengindikasikan pelaku betul adalah target kita. Tapi sangat disayangkan, dalam penegakan hukum kemarin, ada perlawanan dari orang-orang yang diduga ikut menikmati," ucap Komarudin.
Komarudin memastikan, tindakan penggerebekan telah dilakukan secara profesional dan sesuai undang-undang. "Juga tidak ada anggota yang terluka dalam kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Komarudin memastikan telah mengantongi identitas Toing dan belasan pengedar narkoba di Kampung Beting. Namun, kendala yang dihadapai adalah para pengedar narkoba tersebut berlindung di balik aktivitas warga. "Jika nanti memungkinkan untuk menurunkan kekuatan yang lebih besar, pasti akan kita lakukan," tegas Komarudin.*)
Kapolsek Pontianak Selatan mengajak "AYO PAKAI MASKER"
Upaya Antisipasi Corona "Masuk" ke Mapolsek Pontianak Selatan
Berbagai upaya guna mengantisipasi Virus Corona (Covid 19) terus dilakukan di Kota Pontianak.
Selain sekolah di liburkan, setiap intansi juga dianjurkan melakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Terkait itu, Mapolsek Pontianak Selatan melakukan kegiatan antisipasi penyebaran virus corona, untuk setiap pengunjung dan anggota Polsek yang akansuki area mako. Yakni siapa pun yang masuk diharuskan mengikuti pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan terlebih dahulu, Kamis (27/8/2020).
Kapolsek Pontianak Selatan AKP RIO SIGAL HASIBUAN, S.H., S.I.K mengatakan bahwa prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan menyediakan tempat cuci tangan kepada masyarakat yang berkunjung ke Mapolsek merupakan bentuk antisipasi pencegahan penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona.
“Prosedur ini juga kami berlakukan pada tempat pelayanan masyarakat, dimana setiap masyarakat dan anggota harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Selasa, 11 Agustus 2020
Ada Apa Ya?Mendadak Swalayan Mitra Mart Sungai Jawi yang berada di Jalan H.R.A Rahman Pontianak di datangi oleh 10 (sepuluh) orang personil Kepolisian.
Tersangka IP Mengaku Hasil Mencuri Digunakan untuk Berfoya-foya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Barat yang tergabung dalam Team Elang Jati berhasil tangkap pria berinisial IP (26) yang telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Sabtu (8/8/2020).
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardiantomengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian melalui pintu belakang rumah seorang mahasiswa di Jalan Tabrani Ahmad Komplek Mendau Permai No 8 Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Barat, pada Rabu (3/7/2020) lalu.
Yang waktu itu pintu belakang rumah sedsng tidak terkunci.
Saat pemilik berinisal NS sepulang kerumahnya dan mengetahui bahwa barang-barang berharga yang ada di dalam rumahnya itu tiada.
NS langsung melaporkan kepada Polsek Pontianak Barat.
Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Pontianak Barat langsung mengerahkan personelnya yang tergabung dalam team Elang Jati untuk melakukan penyelelidikan hingga pelaku berinisial IP pun berhasil ditangkap di Jalan Bersama Gang Bersama 1 Sungai Jawi, Pontianak Barat, pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 19:30 WIB.
Kapolsek menerangkan akibat dari ulahnya itu, IP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Akibat kejadian itu pelapor alami kerugian sebesar Rp15 juta, dan pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan 363 KUHP," ungkap Kapolsek.
Kapolsek membeberkan IP sengaja melaku tindak pidana curat itu hanya untuk berpoya-poya saja.
Bahkan AKP Eko Mardianto mengungkapkan IP juga memanfaatkan hasil curiannya itu digunakan untuk obat terlarang.
"Semua barang bukti itu dijual melalui online yaitu Facebook dan hasilnya hanya untuk main warnet saja dan dipakai untuk shabu-shabu," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua buah Handphone milik pelapor, satu buah TV, dua buah Printer, satu buah mesin air, satu buah microwave, satu buah blender, dua buah sepatu olahraga dan 40 helai pakaian.
Kemudian, satu buah tabung Gas 12 kilogram, tabung gas 5,5 kilogram dsn tabung gas 3 kilogram.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., Memimpin Pelaksanaan Apel Pagi di Halaman Mapolsek
PONTIANAK Kalbar – Kapolsek Pontianak Barat AKP Eko Mardianto, S.IK, M.H., pimpin pelaksanaan apel pagi di halaman Mapolsek Pontianak Barat, Senin (10/8/2020).
Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan atensi dari Kapolresta Pontianak Kota Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., kepada para anggota untuk selalu menjaga disiplin dan lebih bijak serta cerdas dalam menyikapi dinamika di dalam kehidupan sehari-hari.
“Sehingga dalam setiap masalah yang ada, kita mampu menjadi penengah untuk memberikan solusi atas kesulitan Masyarakat sekitar bukan menjadi sumber masalah bagi masyarakat,” ucapnya.’ tegas Eko.
Ia juga berharap agar para anggota beserta keluarganya tetap memperhatikan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran virus corona, jangan kita yang setiap hari memberikan himbauan kepada masyarakat namun diri kita sendiri tidak melakukannya” jelasnya.
Disamping itu, AKP Eko Mardianto, S.IK, S.H., juga mengingatkan anggotanya tidak terpengaruh dengan berita-berita provokatif yang belum tentu benar beritanya atau berita bohong (hoax).
“Bijak dalam menggunakan Medsos, hindari pelanggaran dan jaga kondisi fisik serta kesehatan agar dapat mengikuti setiap kegiatan dengan lancar.” pungkasnya. [HRY]…