PONTIANAK, Kalbar – Sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat melaui unit Intelkam dengan produknya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Kapolsek Pontianak Barat AKP Galih Wicaksono, S.IK, SH., Mengatakan, Anggotanya siap memberikan pelayanan secara humanis dan transparan kepada masyarakat serta tetap menerapkan protokol kesehatan. Jumat (04/02/2021).
Kapolsek menambahkan bahwa semua persyaratan pengurusan SKCK tidak ada perubahan diantaranya FC Akte Kelahiran, FC KK, FC KTP Surat Pengantar dari Desa masing–masing 1 lembar dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar dengan berlatar belakang warna merah, namun untuk persyaratan mendaftar PNS maka pembuatannya minimal di Polresta Pontianak Kota. tambah Kapolsek.
Bahwa semboyan Polri sebagai Pelindung Pengayom dan Pelayan masyarakat terus ditingkatkan sesuai dengan instruksi dari Kapolri. Dalam pelayanan terhadap masyarakat harus dengan penuh dedikasi, ramah dan senyum namun tetap meningkatkan kecepatan, seperti Pelayanan SKCK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) maka Biaya pengurusan SKCK yang semula Rp. 10.000,00 menjadi Rp. 30.000,00 dan berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. Dengan kenaikan biaya pengurusan ini maka Polsek Pontianak Barat berkomitmen meningkatkan pelayanan dengan Cepat dan Ramah. Imbuh AKP. Galih (ER)…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar