PONTIANAK - Polsekta Pontianak Selatan melaksanakan pengamanan yaitu Tindakan penagihan aktif Penyitaan atas aset Wajib pajak berupa hak kepemilikan atas hak tanah bangunan milik Wajib pajak an. Khow siu seng /Susein Ko Putra (Pemilik Panca Motor 2).
Kegiatan pengamanan dilaksanakan pada hari Jum'at tanggal 31 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Panca Motor 2 Jln Gajah mada No 34-36 Kel Benua Melayu darat Kec Pontianak selatan telah berlangsung kegiatan Tindakan aktif berupa Penyitaan atas aset Wajib pajak berupa hak kepemilikan atas hak tanah bangunan milik Wajib pajak an. Khow siu seng /Susein Ko Putra (Pemilik Panca Motor 2).
Setelah anggota monitoring petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah dari Pihak KPP Pratama Pontianak, Kepala Kanwil Sdri. Nurbaeti Munawaroh, Kepala Seksi Penagihan Sdri Septina kendara, Juru Sita Sdr. Syamsudin, Juru Sita Sdr. Budi Putra Cesariyanto, Pelaksana Sdri Dyah Ayu Prabandari, Pihak Kelurahan Benua melayu darat (Saksi), Kasi Pemberdayaan Masyarakat Sdr. Slamet Supadio, A.Md, Kasi Pemerintahan Sdri Syf Usmilyanti.
Adapun pihak Khow siu seng /Susein Ko Putra (Pemilik Panca Motor 2) yang menerima petugas yaitu Sdri. SIULAN (Istri dari Sdr. Khow siu seng /Susein Ko Putra) dan Sdri MELISA (Anak dari Khow siu seng /Susein Ko Putra).
Dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan tersebut anggota Polsekta Pontianak Selatan mendampingi petugas KPP Pratama Pontianak yaitu Juru Sita Sdr. Budi Putra Cesariyanto membacakan surat Berita acara sita yang kemudian di tandatangani oleh petugas dari KPP Pratama dan pihak Wajib pajak, namun dari pihak wajib pajak tidak mau menandatangi Berita acara dengan alasan bahwa dalam berita acara tersebut bukan an. Dirinya namun an.Khow siu seng /Susein Ko Putra selaku Penanggung pajak.
Bahwa sebelumnya pihak KPP PRATAMA PONTIANAK telah mengirimkan surat Paksa untuk membayar pajak secara resmi kepada wajib pajak yang berdomisili di Kantornya sebanyak 7x akan tetapi Wajib pajak/penanggung pajak tidak membayar pajak tersebut.
Kegiatan Penyitaan atas aset Wajib pajak berupa hak kepemilikan atas hak tanah bangunan milik Wajib pajak an. Khow siu seng /Susein Ko Putra (Pemilik Panca Motor 2).