Minggu, 20 Juni 2021

Polsek Pontianak Selatan bersama Camat Pontianak Selatan dan Bhabinsa mensosialisasikan PPKM berbasis mikro kepada warga masyarakat yang ada di Water front, Sabtu malam


PONTIANAK. Kalbar - Polsek Pontianak Selatan bersama Camat Pontianak Selatan dan Bhabinsa mensosialisasikan PPKM berbasis mikro kepada warga masyarakat yang ada di Water front, Sabtu malam (20/06/2021).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Waka Polsek Pontianak Selatan, bersama Camat Pontianak Sletan, Bhabinsa dan personil polsek pontianak Selatan.

Kapolsek Pontianak Selatan AKP Aulia Hadiputra.SH.S.IK,. mengatakan bahwa nantinya di kota pontianak akan di adakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 14 hari, terhitung mulai dari hari senin tanggal 14 Juni 2021 s/d 28 Juni 2021, yang mana untuk mobilisasi warga masih di perbolehkan, dan tidak ada jam malam,"Katanya.

Maka dari itu terlebih dahulu kami mensosialisasikannya kepada pelaku usaha cafe dan warkop dan rumah makan agar nantinya dapat menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang mana akan tutup jam 21.00 Wib, namun akan diberi toleransi sampai jam 22.00 Wib, setelah itu tidak ada lagi yang berkerumun,"Ungkapnya.

Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu memperketat prokes dengan cara menerapkan pola 5M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas, Menjauhi Kerumunan, sebab wabah virus corona masih belum berakhir,"Imbauannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar