PONTIANAK, Kalbar - Berdasarkan adanya Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 26 /SETDA/2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Covid-19 di Kota Pontianak, Personil Polsek Pontianak Selatan turut dilibatkan untuk melakukan kegiatan Penyekatan di Empat titik lokasi, Sabtu malam (24/07/2021).
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Aulia Hadiputra. SH. S.IK., selaku Pamatwil mengatakan, "Penyekatan yang dilakukan oleh personil Polsek Pontianak Selatan berlangsung 24 jam sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dilakukan di akan dilakukan di 4 titik yaitu, di Simpang Jl. Sutoyo - Jl. A. Yani, Jl. Turn Gor Bulutangkis Khatulistiwa. Jl. Sutoyo - Jl. Purnama. Jl. M.T. Haryono - Jl. Mujahidin, Kata kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pada pelaksanaan tugasnya kita dibantu oleh personil dari Polresta Pontianak Kota dan TNI, sesuai dengan Surat Perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor Sprin 1016/VII/OPS.2./2021 Tanggal 21 Juli 2021 tentang Pelaksanaan penutupan dan penyekatan jalan dan pendistribusian tabung oksigen Kegiatan PPKM Level 4. tambah kapolsek.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh personel yang bertugas dilapangan agar selalu memberikan pelayanan dengan Humanis dan memberikan himbauan agar selalu displin dalam protokol kesehatan kepada masyarakat saat dilakukannya kegiatan Penyekatan dalam rangka PPKM Level 4.” Ucap Kapolsek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar