PONTIANAK. Kalbar - Satgas Aman Nusa II gabungan Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Selatan Memberikan Himbauan Prokes kepada Pelaku Usaha dan Pasar Rakyat, Jumat (18/03/2022).
Himbauan Ini di sampaikan guna untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar selalu tetap mematuhi/menaati aturan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 di tengah adanya PPKM Level 3 di Kota Pontianak.
Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Selatan AKP M. Resky Rizal. S.I.K. M.H., menerangkan bahwa kegiatan menyampaikan himbauan Prokes pencegahan covid-19 kepada warga masyarakat merupakan kegiatan yang rutin kami dilaksanakan guna untuk meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19,Ujarnya.
Ya, Khusus untuk setiap malam kami bersama dengan personil Polresta Pontianak memberikan himbauan prokes kepada warga masyarakat dengan mengunjungi berbagai tempat keramaian warga seperti : warkop, cafe guna untuk menyampaikan Surat Edaran Walimota Pontianak No. 100/8/SETDA/2022," Pungkasnya.
"Dan selama masih adanya wabah Covid-19, kami akan tetap selalu memberikan atau menyampaikan himbauan prokes kepada warga masyarakat," Tutur Kasi Humas.
Kasi Humas menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak lupa untuk memakai masker saat bepergian, serta rutin mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan, sebab wabah virus corona masih belum berakhir, "Himbaunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar