Jumat, 29 Juli 2022

WAKA POLRES SINGKAWANG KOMPOL RADEN REAL MAHENDRA, S.H., S.I.K. PIMPIN KEGIATAN UNGKAP KASUS DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA


Singkawang - Waka Polres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H.,S.I.K. pimpin kegiatan Pengungkapan Kasus Narkotika dan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mako Polres Singkawang, Jum'at (29/07/2022).

Wakapolres Singkawang Menuturkan, “ Bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 20,86 gram, dan Narkotika Jenis Ganja dengan berat bersih 10,72 gram

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022, Petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sahwa Kel. Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur 

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial AR sedang berada dihalaman rumahnya, selanjudnya dilakukan Penggeledahan, dengan disaksikan Saksi, telah ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu dan Narkotika Jenis Ganja tersebut, plastik klip, diduga berisikan narkotika jenis sabu, Petugas juga menemukan Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut sudah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom bahwa barang tersebut adalah benar Narkotika Jenis Sabu dan Jenis Ganja dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan,

Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selanjudnya Sisa Barang Bukti Narkotika tersebut, Setelah disisihkan untuk Uji Balai Pom dan Disihkan untuk Barang Bukti Persidangan, selanjudnya BB Sisa tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, Penasehat Hukum , Wakapolres Singkawang, Kasat, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Dari barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja yang telah dilakukan penyitaan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Maka Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 316 orang masyarakat Kota Singkawang dari penyalahgunaan Narkotika, Pungkasnya

#poldakalbar
#polressingkawang
#kalbarbebasnarkoba
#ungkapkasusnarkoba

Penulis : humas polres singkawang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar