PONTIANAK - Polsekta Pontianak Selatan Pada hari Kamis tgl.09-08-2018, sekira pkl.07.30 wib Kapolsekta Pontianak Selatan Kompol Ahmad Mukhtar mandapatkan laporan adanya terjadinya kebakaran selanjutnya tindakan Kapolsekta Pontianak Selatan segera memerintahkan anggotanya dan berangkat dengan menggunakan mobil patroli bersama sama 6 anggota langsung menuju ke tempat kejadian kebakaran di rumah kos-kosan di jln. Perdana Gg.H.Samad No.5 Kel.Bansir Laut Pontianak Tenggara.
Setelah sampai di tempat kejadian kebakaran tersebut masing masing anggota langsung menyebar dan mencari informasi dan anggota mendapatkan informasi bahwa menurut keterangan saksi yg ngekos di TKP Sdr Indra Gunawan ,Laki-laki, Sambora, 25/10/2001(Penghuni Kost) yang mana awal mula saksi bersama temannya Nursolihi,Sambora 25/08/1998 mencium bau gas yang berasal dari tabung gas milik saksi ,saksi panik melihat ada api dan tdk berani untk melepas tabung gas tsb, saksi bersama temannya langsung turun ke lantai bawah utk mengambil air , kemudian saksi melihat api sdh membesar melahap rmh kost tersebut, saksi langsung minta bantuan warga.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh anggota bahwa rumah kost tersebut lantai dua dengan 17 kamar beserta kantor Advokat/ pengacara P Manurung,SH & Rekan merupakan pemilik Rumah Kost.
Dan sewaktu itu pemadam kebakaran dari Kotamadya dan dibantu oleh pemadam kebakaran yang lainnya yang berjumlah sekitar 15 unit dan sekitar jam.08.20 wib api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran tersebut bersama sama warga sekitarnya.
Dalam peristiwa kebakaran rumah tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa hanya kerugian materil, kerugian belum dapat ditaksir dan Kejadian kebakaran diperkirakan berasal dari kebocoran tabung gas yang kemudian merambat dan membakar barang di kamar kost yang merupakan barang mudah terbakar dan diketahui rumah kost tersebut di huni oleh 30 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar