Selasa, 11 Agustus 2020

Tersangka IP Mengaku Hasil Mencuri Digunakan untuk Berfoya-foya

tribunnews

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polsek Pontianak Barat yang tergabung dalam Team Elang Jati berhasil tangkap pria berinisial IP (26) yang telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Sabtu (8/8/2020).

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardiantomengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian melalui pintu belakang rumah seorang mahasiswa di Jalan Tabrani Ahmad Komplek Mendau Permai No 8 Kelurahan Sungai Jawi Pontianak Barat, pada Rabu (3/7/2020) lalu.

Yang waktu itu pintu belakang rumah sedsng tidak terkunci.

Saat pemilik berinisal NS sepulang kerumahnya dan mengetahui bahwa barang-barang berharga yang ada di dalam rumahnya itu tiada.

NS langsung melaporkan kepada Polsek Pontianak Barat.

Mendapatkan laporan itu, Kapolsek Pontianak Barat langsung mengerahkan personelnya yang tergabung dalam team Elang Jati untuk melakukan penyelelidikan hingga pelaku berinisial IP pun berhasil ditangkap di Jalan Bersama Gang Bersama 1 Sungai Jawi, Pontianak Barat, pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 19:30 WIB.

Kapolsek menerangkan akibat dari ulahnya itu, IP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

"Akibat kejadian itu pelapor alami kerugian sebesar Rp15 juta, dan pelaku dijerat dengan pasal yang dipersangkakan 363 KUHP," ungkap Kapolsek.

Kapolsek membeberkan IP sengaja melaku tindak pidana curat itu hanya untuk berpoya-poya saja.

Bahkan AKP Eko Mardianto mengungkapkan IP juga memanfaatkan hasil curiannya itu digunakan untuk obat terlarang.

"Semua barang bukti itu dijual melalui online yaitu Facebook dan hasilnya hanya untuk main warnet saja dan dipakai untuk shabu-shabu," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah dua buah Handphone milik pelapor, satu buah TV, dua buah Printer, satu buah mesin air, satu buah microwave, satu buah blender, dua buah sepatu olahraga dan 40 helai pakaian.

Kemudian, satu buah tabung Gas 12 kilogram, tabung gas 5,5 kilogram dsn tabung gas 3 kilogram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar