Aiptu Rudi Agus, Bhabinkamtibmas Benua Melayu Laut bersama Forum Pelopor Kamtibmas melaksanakan patroli saat pemberlakuan jam malam di tempat wisata Waterfront Pontianak, Senin (28/09/20).
Polsek Selatan memastikan bakal menerapkan aturan soal jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan, SH., S.IK mengatakan jam malam tersebut akan diterapkan di Kota Pontianak.
"Untuk jam malam nanti kita akan prioritaskan, memang betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini hal yang penting, untuk itu tidak usah keluar malam," ujar Kapolsek.
Kapolsek meminta masyarakat tak beraktivitas di malam hari. Sebagai contoh ia menyebutkan sejumlah anak muda yang berkumpul di cafe atau warkop.
Namun saat ditanya sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan jam malam, Kapolsek belum mengungkapkannya secara detail. Ia mengatakan polisi hanya menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran.
"Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan," sambungnya.
Meski demikian, Kapolsek menyebut tak semua aktivitas warga dilarang saat jam malam. Kapolsek menyebutkan beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung seperti di Waterfront, salah satu tempat hiburan malam yang tetap diperbolehkan buka, dengan berpedoman pada aturan yang telah disepakati bersama, yaitu pengunjung dan penjual wajib menerapkan protokol kesehatan, dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta membubarkan diri baik pengunjung dan penjual sebelum jam 21.00 wib.
Kemudian juga aktivitas warga yang masih diizinkan adalah yang berkaitan dengan kesehatan, logistik serta makanan. Namun hal itu tetap haruslah berdasarkan dengan aturan khusus.
"Orang-orang yang nanti akan berobat, ambulans yang membawa pasien, dan ojol yang antar makanan masih diizinkan", tutup Kapolsek. (Hny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar