Pontianak.BorneOneTV_ Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan enam orang jaringan pengedar narkoba di Wilayah Kota Pontianak. Dari enam orang pelaku, tiga orang diantaranya merupakan wanita dengan inisial NP, SF dan MR.
Para pelaku berhasil diamankan dinsatu tempat, yakni salah satu cafe yang terletak dijalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur beberapa waktu lalu. Dan dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 klip narkotika jenis sabu sebanyak 204,17 gram, serta 20 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Wakapolresta Pontianak Kota AKBP Permadi Syahida Putra memimpin jalanya pemusnahan barang bukti sebanyak 203, 21 gram sabu, serta16 butir pil ekstasi. Sementara sisanya barang buktinya digunakan untuk keperluan pengujian di Balai POM dan di persidangan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan oleh petugas dengan cara diblender, setelah itu lalu dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan dibuang kedalam closet melalui para tersangka, pada (15/09/2020).
Menurut Wakapolresta Pontianak Kota AKBP Permadi Syahida Putra, pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan dua laporan Polisi pada bulan Agustus 2020, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 204,17 gram narkotika jenis sabu, serta 20 butir narkotika jenis pil ekstasi.
“Adapun pemusnahan dilakukan sesuai SOP, apabila hasil pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap, maka barang buktinya harus dimusnahkan.(Dodi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar