Senin, 28 Desember 2020

Polsek Pontianak Selatan Mulai Razia Knalpot Racing, Sanksi Motor Disita



Selatan News -- Polsek Pontianak Selatan bakal merazia sepeda motor dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong  yang dimulai sejak tanggal 26 hingga 31 Desember 2020.

Saat Press Release di Mapolsek Pontianak Selatan, Minggu (27/12/20) Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan, SH, S.IK mengatakan Petugas di lapangan dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu, motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.

"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan penindakan," ucapnya.

Kapolsek mengatakan Polisi akan menilang pengendara pelanggar sekaligus dengan motornya. Artinya polisi juga akan menahan motor pelanggar untuk sementara waktu.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.

Bunyi pasal tersebut yakni:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Hny)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar